Kamis, 17 September 2015

Info Jadwal Bimtek Keuangan

  BIMTEK DAN DIKLAT KEUANGAN NASIOANAL

 PILIH MATERI KEUANGAN SESUAI KEBUTUHAN ANDA 

1. Dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah dalam menjalankan organisasi pemerintahan maka Media maka kami dari Yayasan Manajemen Training Centre Indonesia Kementerian Hukum & HAM – SK. No.AHU - 0006134.50.80.2014, akan menyelenggarakan Bimtek Keuangan BLUD mengenai Konsolidasi Laporan Keuangan BLUD, Penatausahaan Keuangan Daerah dan Sistim Akuntansi Keuangan SKPD serta Strategi Atas Temuan BPK terkait Pertanggungjawaban Keuangan Daerah 


2. Sebagaimana diketahui bersama bahwa bendahara keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memiliki peranan yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam mendukung mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Untuk itu diperlukan kompetensi yang memadai, baik dalam hal mekanisme pembayaran maupun pembukuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Tugas dan tanggung jawab bendahara keuangan sangat mempengaruhi tata kelola keuangan pemerintah daerah. Untuk meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah dalam kepemerintahan yang baik bersama ini kami sampaikan penawaran Diklat Teknis tentang “Tugas dan Tanggung Jawab bagi Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dalam Pengelolaan Keuangan Daerah serta Implementasi Anggaran Keuangan Berbasis Kinerja dalam Membangun Akuntabilitas Administrasi Pemerintah Daerah dan Strategi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)” 


3. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No : PMK-162/PMK.05/2013 dan Perdirjen Perbendaharaan No : PER-03/PB/2014, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran dibuat sebagai wujud dari pertanggungjawaban bendahara atas uang yang dikelolanya. LPJ dibuat oleh bendahara setiap bulan dan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya Satuan kerja diharapkan mampu mengantisipasi agar LPJ yang dibuat benar dan akurat. Satuan kerja diharapkan lebih teliti dalam membuat LPJ dan ketika disampaikan ke KPPN tidak salah sehingga tidak perlu bolak-balik memperbaiki LPJ. Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif mengenai Laporan Pertanggungjawaban Bendahara SKPD maka kami dari Yayasan Manajemen Training Centre Indonesia Kementerian Hukum & HAM – SK. No.AHU - 0006134.50.80.2014, mengundang bapak/ibu untuk hadir dan mengikuti Bimtek tentang “Rekonsiliasi dan Verifikasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Bendahara SKPD” 


4. Penyusunan APBD TA 2016 di daerah harus disinkronkan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini pemerintah membuat Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2016 yang menetapkan tema Mempercepat Pembangunan Infrastruktur Untuk Memperkuat Pondasi Pembangunan Yang Berkualitas”. Dalam rangka memberikan pemahaman kepada Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif dalam penyusunan Anggaran Keuangan dan APBD di Tahun Anggaran 2016, Yayasan Manajemen Training Centre Indonesia akan melaksanakan Sosialisasi “Permendagri No. 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD TA 2016” 


5. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam peraturan menteri ini meliputi kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, azas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBN/APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah. Pada tahap pertanggungjawaban atau penyusunan LKPD, kebiasaan untuk menjadikan bendahara sebagai “sasaran” atas ketidaktepatan pertanggungjawaban dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) yang sering “dikambinghitamkan” atas keterlambatan penyajian laporan keuangan tidak dapat dibudayakan lagi. Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif pada Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah maka kami akan melaksanakan Bimtek “Pengelolaan Keuangan Daerah dan Proses Akuntansi Bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendaharawan SKPD pada: 


6. Dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah dalam menjalankan organisasi pemerintahan dalam pengelolaan keuangan daerah maupun pertanggungjawabannya maka “Yayasan Manajemen Training Centre Indonesia Kementerian Hukum & HAM – SK. No.AHU - 0006134.50.80.2014 ”Sistem Administrasi Keuangan Dan Strategi Perencanaan Bagi Pengguna Anggaran, PPTK, PPK & Bendahara Sebagai Peningkatan Kapasitas Kinerja Aparatur Pemerintah Dalam Penatausahaan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Sosialisasi Penerapan Standar Pemerintahan Berbasis Akrual Berdasarkan Permendagri No. 64 Tahun 2013


7. Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif dalam penyusunan Anggaran Keuangan dan APBD akan melaksanakan Bimtek tentang Sistem dan Strategi Penyusunan KUA, PPAS, RKA, DPA Dan Anggaran Kas serta Standar Biaya Umum Tahun 2015
Materi yang akan disampaikan : 
a. Implementasi Penyusunan KUA, PPAS, RKA, DPA Dan Anggaran Kas 
b. PMK No. 53/PMK.02/2014 Tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2015 
c. Pedoman Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan 
    Daerah Tahun 2014 sesuai Permendagri No. 27/2014 
d. Penatausahaan Keuangan Daerah sebagai Instrumen Pelaksanaan APBD 2015 
e. Strategi Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015 
f.  Sistem Penatausahaan dan Pertanggungjawaban para Bendahara SKPD 
g. Strategi atas temuan-temuan BPK terkait Pengelolaan dan 
    Pertanggungjawaban Keuangan Daerah menuju Opini WTP 


8. Dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah dalam menjalankan organisasi pemerintahan dalam pengelolaan keuangan daerah maupun pertanggungjawabannya maka Media Riset, Pendidikan dan Pelatihan - MTC- INDONESIA, akan menyelenggarakan Bimtek mengenai ”Sistem Administrasi Keuangan Dan Strategi Perencanaan Bagi Pengguna Anggaran, PPTK, PPK & Bendahara Sebagai Peningkatan Kapasitas Kinerja Aparatur Pemerintah Dalam Penatausahaan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Sosialisasi Penerapan Standar Pemerintahan Berbasis Akrual Berdasarkan Permendagri No. 64 Tahun 2013”
Adapun Materi yang akan disampaikan adalah sebagai berikut: 
1. Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2015 (PMDN 23/2013 & 27/2013) 
2. Penatausahaan Keuangan Daerah serta Proses Akuntansi Bagi PPK dan 
    Bendaharawan SKPD 
3. Pelaksanaan Belanja Honorarium (PMK 72/2013) 
4. Studi Kasus Mekanisme Pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas 
5. Metodologi perencanaan dan proses penyusunan anggaran daerah 
6. Sistem anggaran dan penatausahaan pengelolaan keuangan oleh Bendahara 
7. Pendelegasian kewenangan dari Pengguna Anggaran 8. Komponen laporan keuangan 
9. Penanggungjawab pelaporan 
10. Strategi dan Optimalisasi Managemen Kinerja Aparatur SKPD


9. Dalam rangka meningkatkan pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pembangunan Desa dan Penataan Pengelolaan Keuangan Desa maka kami akan melaksanakan Bimtek mengenai “Strategi Penatausahaan, Pengelolaan Keuangan Desa Dan Pertanggungjawabannya sesuai Permendagri No. 113 Tahun 2014” 


Info Jadwal Bimtek Kepegawaian

 INFO BIMTEK DAN DIKLAT KEPEGAWAIAN

PILIHAN MATERI :

1.  Sebagaimana diketahui dalam upaya mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari reformasi birokrasi, sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan publik dan dapat sebagai unsur perekat persatuan bangsa, telah ditetapkan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara yang memberikan landasan kuat dan objektif dalam membina Aparatur Sipil Negara berdasarkan merit system. Disamping itu perlu diketahui metode Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP) yang sesuai dengan Standar Opersional Prosedur (SOP) SKPD bagi Aparatur Daerah Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota Seiring makin kokohnya desentralisasi dan otonomi daerah maka diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah yang memadai dan salah satu komponen peningkatan kapasitas di daerah adalah Pengembangan SDM atau Diklat bagi pejabat struktural di daerah. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah maka kami dariYayasan Manajemen Training Centre Indonesia Kementerian Hukum & HAM – SK. No.AHU - 0006134.50.80.2014, mengundang bapak/ibu untuk hadir dan mengikuti Bimtek tentang “Sistem Manajemen Penilaian Kinerja Individu/PNS Sebagai Penilaian Akumulasi Kinerja SKPD/Lembaga/Instansi Pemerintah dilengkapi SOP serta Sosialisasi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara"
Klik :  Jakarta
           Batam 
           Bali 
           Bandung 
           Yogyakarta 
           Lombok 
           Makassar
    

2 . Sesuai Dengan Pasal 1 Ayat 1 PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dijelaskan Bahwa apabila Pegawai Negeri Sipil tidak melakukan Kewajibannya dan melakukan Pelanggaran terhadap Undang-Undang dan Peraturan Kedinasan maka PNS tersebut dapat dijatuhi Hukuman Disiplin. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak mentaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Untuk memeriksa PNS yang melanggar disiplin PNS maka atasan PNS yang melanggar tersebut dapat memeriksa langsung, namun apabila tingkat pelanggaran hukumannya tingkat sedang sampai berat maka dilakukan oleh Tim Pemeriksa. Masalah yang banyak terjadi pada saat ini, banyak Atasan dan Pejabat Pemeriksa belum begitu paham tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyusunan Berita Acara Pemeriksaan. Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan organisasi pemerintahan maka kami akan melaksanakan Bimtek mengenai Sistem Administrasi Kepegawaian serta Strategi Peningkatan dan Penguatan Kinerja PNS dalam Rangka Terwujudnya Prestasi Kerja, Kompetensi dan Profesionalisme sebagai Aparatur Daerah terkait dengan sistem baru Manajemen Penilaian Kinerja Individu/PNS Sebagai Penilaian Akumulasi Kinerja SKPD/Lembaga/Instansi Pemerintah
Klik :  Jakarta
           Batam 
           Bali 
           Bandung 
           Yogyakarta 
           Lombok 
           Makassar


3. Seiring makin kokohnya desentralisasi dan otonomi daerah maka diperlukan peningkatan kapasitas pemerintah daerah yang memadai dan salah satu komponen peningkatan kapasitas di daerah adalah Pengembangan SDM atau Diklat bagi pejabat struktural di daerah. Untuk itu suatu analisis jabatan atau analisis pekerjaan sangat diperlukan untuk menempatkan pegawai yang tepat dengan diskripsi pekerjaannya. Analisis jabatan merupakan proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan pengkajian data jabatan menjadi informasi jabatan dalam rangka pendayagunaan aparatur pemerintah.  Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah maka kami mengundang bapak/ibu untuk hadir dan mengikuti Bimtek tentang “Analisis Jabatan dan Manajemen Penilaian Kinerja Individu/PNS dan Aplikasinya Sebagai Penilaian Akumulasi Kinerja SKPD/Lembaga/Instansi Pemerintah Berdasarkan Peraturan Kepala BKN No. 01 Tahun 2013 serta Simulasi”
Klik :  Jakarta
           Batam 
           Bali 
           Bandung 
           Yogyakarta 
           Lombok 
           Makassar


4. LAKIP maupun RENSTRA merupakan media akuntabilitas yang dapat digunakan sebagai komunikasi pertanggung jawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah daerah yang juga merupakan pedoman yang diharapkan dapat mendorong tumbuhnya instansi pemerintah yang efisien, efektif, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannnya. Disamping itu, Perencanaan strategis ( RENSTRA ) merupakan proses berkelanjutan dan sistematis dari pembuatan keputusan yang beresiko, dengan memanfaatkan sebanyak-banyaknya pengetahuan antisipasf dan mengorganisasikannya secara sistematis. RENSTRA terdiri atas visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, dan program. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Yayasan Manajemen Training Centre Indonesia Kementerian Hukum & HAM – SK. No.AHU - 0006134.50.80.2014 yang difasilitasi oleh BPKP - RI dan Kementerian Keuangan - RI, akan menyelenggarakan Diklat Nasional, dengan Tema : “ Asistensi dalam penyusunan LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) dan Penyusunan RENSTRA (Rencana Strategis) serta Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) ”
Klik :  Jakarta
           Batam 
           Bali 
           Bandung 
           Yogyakarta 
           Lombok 
           Makassar


5. Perencanaan merupakan tahapan paling penting dari suatu fungsi manajemen, terutama dalam menghadapi lingkungan eksternal yang berubah dinamis. Dalam era globalisasi ini, perencanaan harus lebih mengandalkan prosedur yang rasional dan sistematis dan bukan hanya pada intuisi dan firasat (dugaan). RENSTRA merupakan media akuntabilitas yang dapat digunakan sebagai komunikasi pertanggung jawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah daerah yang juga merupakan pedoman yang diharapkan dapat mendorong tumbuhnya instansi pemerintah yang efisien, efektif, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannnya. Disamping itu, Perencanaan strategis ( RENSTRA ) merupakan proses berkelanjutan dan sistematis dari pembuatan keputusan yang beresiko, dengan memanfaatkan sebanyak-banyaknya pengetahuan antisipasf dan mengorganisasikannya secara sistematis. RENSTRA terdiri atas visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, dan program. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Maka Lembaga Kajian Indonesia (LKI) yang difasilitasi oleh BPKP - RI dan Kementerian Keuangan - RI, akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis, dengan Tema :“Penyusunan Renstra (Rencana Strategis) Dan Sistem Strategi Perencanaan, Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah Daerah”
Klik :  Jakarta
           Batam
           Bali 
           Bandung
           Yogyakarta 
           Lombok
           Makassar

Materi Bimtek

PILIH MATERI ASET/ARSIP/HPS/PERTANAHAN/PERSAMPAHAN SESUAI KEBUTUHAN ANDA

                                                              BIDANG ASET
1.  Asset/barang milik daerah merupakan faktor penting dalam melancarkan fungsi pelayanan pemerintahan daerah kepada masyarakat. Akan tetapi, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah masih belum melaksanakan Manajemen (pengelolaan) Aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menyebakan terbitnya Opini Disclaimer dalam rangka audit terhadap Laporan Keuangan Daerah yang dilakukan oleh BPK . Pemerintahan telah menerbitkan PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ( yang disempurnakan dengan PP No. 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas PP No. 6 Tahun 2008) yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 48 ayat 2 dan Pasal 49 ayat 6 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara. Secara Teknis, Implementasi Manajemen Aset Daerah mengacu pada Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah . Berkaitan dengan hal tersebut, Maka Lembaga Kajian Indonesia (LKI) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis tentang “SISTEM MANAJEMEN PENGELOLAAN BARANG DAN ASET DAERAH DAN STRATEGI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH SERTA TINDAK LANJUT DAN STRATEGI MENGHADAPI AUDIT BPK
                       Klik : JakartaBatam Bali Bandung Yogyakarta - Lombok - Makassar

2.  Dengan terbitnya peraturan ini, diharapkan pengelolaan aset negara dapat dilakukan secara professional dan modern dengan mengedepankan prinsip good governance sehingga mampu meningkatkan kepercayaan pengelolaan keuangan negara dari masyarakat. Akan tetapi, tata cara pengelolaan BMN/D yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut belum sepenuhnya dapat secara efektif MTC INDONESIA akan melaksanakan SOSIALISASI PP NOMOR 27 TAHUN 2014 SEBAGAI PENGGANTI PP NOMOR 6 TAHUN 2006 YANG PERNAH DIREVISI SEBELUMNYA MELALUI PP NOMOR 38 TAHUN 2008
                      Klik : JakartaBatam - Bali - Bandung Yogyakarta Lombok - Makassar

3.    Dalam rangka tertib penyelenggaraan pemerintahan di Daerah dan bagi terwujudnya keserasian serta keberhasilan pembangunan, dipandang perlu memantapkan pengaturan tentang penyelenggaraan koordinasi kegiatan semua Instansi Vertikal dan antara Instansi Vertikal dengan Dinas Daerah. Dan dalam hal ini Maka Yayasan Manajemen Training Centre Indonesia Kementerian Hukum & HAM – SK. No.AHU-0006134.50.80.2014, akan menyelenggarakan Bimtek mengenai: “TEKNIS PENGELOLAAN BARANG DAN ASET MILIK NEGARA/DAERAH SERTA PROGRAM PENILAIAN ASET BAGI BENDAHARA BARANG SKPD SERTA PENERAPAN NILAI MASA MANFAAT DAN NILAI PENYUSUTAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH (PERMENDAGRI NOMOR 64 TAHUN 2013)
                        Klik : JakartaBatam - Bali - Bandung - Yogyakarta Lombok - Makassar

4.   Sehubungan dengan penggunaan aset dan berjalannya waktu, dapat dipastikan bahwa aset tersebut mengalami pengurangan nilai dikarenakan berbagai hal. Walaupun tak dapat dipungkiri bahwa tujuan pengurangan nilai ini jauh dari alokasi sistematis beban dalam rangka perhitungan laba dalam periode akuntansi tertentu seperti penyusutan pada akuntansi komersial. Tujuan utama dari penyusutan terhadap aset tetap pemerintah adalah agar dapat diketahui nilai sebenarnya dari suatu aset yang menggambarkan kemungkinan manfaat ekonomik yang akan mengalir ke pemerintah. Dengan ditetapkannya PP No. 71 Tahun 2010, Pemerintah akan menerapkan basis akuntansi akrual. Dalam basis akuntansi akrual, semua kejadian atau transaksi ekonomis yang berakibat atau berakibat keuangan diakui baik melibatkan transaksi pembayaran dan penerimaan tunai maupun tidak. Dengan demikian, Pemerintah harus melaksanakan konsekuensi bahwa dengan penerapan akrual penuh,maka kami mengadakan Sosialisasi Tentang “TATA CARA PENYUSUTAN ASET TETAP
                        Klik : JakartaBatam - Bali - Bandung Yogyakarta Lombok Makassar

                                                        BIDANG ARSIP
1.   Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan organisasi pemerintahan, dan dalam rangka mengimplementasikan peraturan-peraturan pemerintah dan perundang undangan yang berlaku serta peningkatan kemampuan kompetensi aparatur pemerintah, maka Media Riset, Pendidikan dan Pelatihan - Lembaga Kajian Indonesia (LKI), akan menyelenggarakan BIMTEK KORESPONDENSI, TATA NASKAH DINAS, MANAJEMEN KEARSIPAN DAN PENGELOLAAN PUSAT ARSIP (RECORD CENTER)
                         Klik : Jakarta- Batam - Bali Bandung Yogyakarta Lombok - Makassar

                      
                     PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
1. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) dan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 tahun 2015, keduanya ditandatangani oleh Presiden tanggal 16 Januari 2015.Dalam Perpres No. 4 tahun 2015 dan Inpres No. 1 tahun 2015 penekanannya terhadap berbagai perubahan kebijakan yang secara signifikan berpengaruh terhadap “Akselerasi dan Inovasi dalam Proses Pengadaan secara Elektronik yang Lebih Efisien dan Efektif” dan pencegahan korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( PBJP ).Untuk dapat lebih jelas tentang aturan Perpres No. 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tersebut maka kami menawarkan kepada Bapak/Ibu pada pelaksanaan Bimtek mengenai “POINTERS PERUBAHAN IV PERPRES NO. 54 TAHUN 2010 (PERPRES NO. 4 TAHUN 2015) DAN INPRES NO. 1 TAHUN 2015”
                       Klik : Jakarta- Batam - Bali Bandung - Yogyakarta - Lombok Makassar

2. Hampir 40% dari APBN/APBD dikeluarkan melalui proses pengadaan pemerintah. Hal ini menyebabkan proses pengadaan menjadi kegiatan yang paling penting dan kritikal untuk dilakukan dengan tepat dan benar HPS merupakan alat untuk melihat kewajaran harga, membandingkan dengan penawaran-penawaran harga dari pihak penyedia barang/jasa, dengan demikian penyusunan HPS merupakan salah satu kunci keberhasilan kegiatan pengadaan barang / jasa. Bimtek ini diselenggarakan agar para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemerintah Daerah, pimpinan lembaga teknis, unit kerja/badan usaha dan/atau pimpinan usaha mitra pemerintah dapat berperan aktif dalam kegiatan dalam memahami Berbagai ketentuan terkait Pengertian, Penyusunan Spesifikasi dan Penyusunan HPS Dalam rangka meningkatkan kompetensi ahli pengadaan di Indonesia, Bersama ini kami sampaikan penawaran Bimtek “PENINGKATAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PENYUSUNAN SPESIFIKASI TEKNIS, HPS DAN KONTRAK PENGADAAN”
                        Klik : Jakarta- Batam - Bali - Bandung Yogyakarta - Lombok - Makassar

3.  Lebih lanjut, ada lima SOP yang telah diterbitkan yakni; SOP tentang Rencana Umum Pengadaan (RUP, SOP Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP), SOP Permintaan userID/password anggota Pokja ULP, SOP Pengumuman Lelang dan Penerimaan Dokumen Penawaran, dan SOP Pemilihan Penyedia Barang/Jasa (Metode Pascakualifikasi satu sampul). Untuk membedah dan mendalami kelima SOP tersebut, Lembaga Kajian Indonesia(LKI) selaku lembaga yang memiliki konsern dalam mengkaji kebijakan pengadaan, bermaksud mengundang Bapak/Ibu sebagai peserta dalam pelatihan gabungan “TEKNIK PENYUSUNAN SOP ULP K/L/D/I

                                               BIDANG  PERTANAHAN
1. Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif dalam administrasi pertanahan bagi aparatur pemerintah dan pengadaan tanah maka Yayasan Manajemen Training Centre Indonesia Kementerian Hukum & HAM – SK. No.AHU - 0006134.50.80.2004, akan menyelenggarakan Bimtek mengenai “ADMINISTRASI PERTANAHAN BAGI APARATUR PEMERINTAH SERTA SOSIALISASI PENGADAAN TANAH”
                         Klik : JakartaBatam - Bali Bandung - Yogyakarta - Lombok Makassar

                                              BIDANG  PERSAMPAHAN
1.   Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mewajibkan pemerintah kabupaten/kota melakukan pengelolaan sampah secara terpadu dan berwawasan lingkungan, dengan larangan pengelolaan tempat pembuangan akhir sampah dengan sistim terbuka (open damping), yang banyak menimbulkan permasalahan lingkungan Untuk meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah dalam Pengelolaan Sampah secara terpadu dan berwawasan lingkungan bersama ini kami sampaikan penawaran Diklat Teknis tentang Manajemen Pengelolaan Sampah dengan tema “STRATEGI PENGELOLAAN SAMPAH TERPADU DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN SESUAI AMANAT UU NOMOR 18 TAHUN 2008”
                         Klik : Jakarta- Batam - Bali - Bandung - Yogyakarta Lombok Makassar